Tuesday, 1 September 2015

PENGERTIAN EKSTRAKURIKULER


            Pengertian ekstrakurikuler dalam kamus besar bahasa Indonesia merupakan sebuah kata yang terdiri dari dua kata yaitu kata “ekstra” yang berarti bentuk diluar (Balai pustaka, 2001:437), sedangkan kurikuler berarti bersangkutan dengan kurikulum. Sehingga, kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan atau dipelajari (terkait) di luar sesuai dengan rogram kurikulum. Dengan kata lain, ekstrakurikuler merupakan kegiatan pendidikan di luar jam pelajaran yang ditujukan untuk membantu perkembangan peserta didik, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah.
            Visi kegiatan ekstrakurikuler adalah berkembangnya potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat (Supriatna, 2010). beranjak dari visi tersebut, maka kegiatan ekstrakurikuler mempunyai fungsi pengembangan, sosial, rekreatif, dan persiapan karir peserta didik.
            Adapun tujuan kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam Permendiknas No. 39 Tahun 2008, yaitu:
a.         Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat dan kretivitas;
b.        Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;
c.         Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat;
d.        Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society).
            Secara umum, kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan oleh sekolah setidak-tidaknya mencakup kegiatan-kegiatan untuk memfasilitasi peserta didik mencapai butir-butir Standar Kompetensi Lulusan (SKL) sebagaimana dituangkan dalam Permendiknas nomor 23 tahun 2006. Dengan demikian, kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu kegiatan ekstrakurikuler yang secara langsung mendukung pengembangan kompetensi akademik terutama pencapaian KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal), dan kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan bakat, minat, dan kepribadian/karakter.

            Salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dilaksanakan sekolah adalah menabuh baleganjur tabuh demung. Kegiatan ekstrakurikuler ini merupakan pengembangan bakat, minat, dan kepribadian/karakter siswa. 

No comments:

Post a Comment