Pengertian
ekstrakurikuler dalam kamus besar bahasa Indonesia merupakan sebuah kata yang
terdiri dari dua kata yaitu kata “ekstra” yang berarti bentuk diluar (Balai pustaka,
2001:437), sedangkan kurikuler berarti bersangkutan dengan kurikulum. Sehingga,
kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan atau dipelajari
(terkait) di luar sesuai dengan rogram kurikulum. Dengan kata lain, ekstrakurikuler
merupakan kegiatan pendidikan di luar jam pelajaran yang ditujukan untuk membantu
perkembangan peserta didik, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat
mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan
atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah.
Visi
kegiatan ekstrakurikuler adalah berkembangnya potensi, bakat dan minat secara
optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik yang berguna
untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat (Supriatna, 2010). beranjak dari
visi tersebut, maka kegiatan ekstrakurikuler mempunyai fungsi pengembangan,
sosial, rekreatif, dan persiapan karir peserta didik.
Adapun
tujuan kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam Permendiknas
No. 39 Tahun 2008, yaitu:


